George ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap GSH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AD, seorang karyawati di toko roti.
Baca SelengkapnyaLady Aurelia Pramesti dikabarkan mendapat sanksi skorsing selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaPria tersebut diduga menghajar dan melempar karyawatinya.
Baca SelengkapnyaSri Meilina melakukan intimidasi kepada korban untuk mengganti jadwal jaga anaknya, LD.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui perbuatannya melanggar hukum dan menyesal.
Baca SelengkapnyaDalam percakapan, si wanita bertanya kepada pria soal keberadaannya. Nada wanita terkesan tegas dan emosional.
Baca SelengkapnyaPelaku penganiayaan terhadap dokter muda yang merupakan koas dari Unsri di Palembang, Sumatera Selatan, telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Baca SelengkapnyaDelapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku korban yang dituduh mencuri celana dalam.
Baca SelengkapnyaSejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.
Baca SelengkapnyaKeduanya pertama kali bertemu pada 11 Juni 2024, komunikasi terus terjalin hingga pada 19 Juni 2024 resmi berpacaran.
Baca SelengkapnyaSaatp penganiayaan dilakukan, kuku anak KM juga dicabut menggunakan tang. Ayah korban yang melindungi juga ikut dipukuli.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terus berulang dan korban tak bisa berbuat banyak karena kerap dianiaya ayahnya jika menolak keinginannya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ML dilakukan di Pertukangan Utara, Jaksel pada Selasa, 10 Desember 2024 kemarin.
Baca Selengkapnya344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan sejumlah warga kepada korban. Bahkan, ketua RT diduga ikut menganiaya.
Baca SelengkapnyaKorban merasa curiga lalu membuka gorden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
Baca SelengkapnyaAS pun mendapatkan kabar anak buahnya sedang berada di Stasiun Bekasi melalui sebuah grup ojol pada Senin (2/12).
Baca Selengkapnya