Pengujian DNA dari pakaian korban membuktikan pria ini tidak bersalah setelah dihukum 27 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPengadilan menjatuhkan penjara selama hampir dua tahun terkait aksi pria ini.
Baca SelengkapnyaPelaku datang ke warung miliknya danlangsung memesan segelas kopi.
Baca SelengkapnyaKorban ketika itu sedang beristirahat di salam mobil truk bermuatan pasir.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaAde mengatakan kelima orang pelaku telah melakukan perencanaan untuk membobol toko yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara penganiayaan merupakan ulah perampok.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaKaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial FI ditangkap di Pangkalan Kerinci. Korban mengalami kerugian Rp72 juta.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan terjadi di Bank Pelat Merah Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca SelengkapnyaProses penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @kelvin_marley_2002
Baca Selengkapnya